spot_img
spot_img

Rokok Ilegal Kuasai 41 Persen Pasar Kotim, Distributor Legal Terpukul

Pamalian – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan riset internal distributor rokok legal, rokok ilegal diduga sudah menguasai sekitar 41 persen pasar rokok di wilayah tersebut.

Kondisi ini dikeluhkan para distributor rokok legal karena berdampak langsung terhadap penjualan hingga pengurangan tenaga kerja. Mereka mengaku semakin sulit bersaing dengan harga rokok ilegal yang jauh lebih murah di pasaran.

Distributor rokok Djarum, Sudiro, mengungkapkan bahwa pihaknya rutin melakukan riset setiap tiga bulan untuk memantau perkembangan pasar. Hasil pemantauan terbaru menunjukkan dominasi rokok ilegal terus meningkat dari November hingga Maret.

“Peredaran rokok tanpa cukai di Kotim dan Seruyan dari November sampai Maret menguasai market sekitar 41 persen. Jadi sangat mengkhawatirkan bagi peredaran rokok legal,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).

Masalah ini juga sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Kotim beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, distributor menyampaikan keresahan terkait lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Menurut Sudiro, rokok ilegal kini dijual secara terbuka dan mudah ditemukan di lapangan. Bahkan dari pengakuan sejumlah pengedar, mereka berani menjual rokok ilegal karena merasa mendapat perlindungan dari pihak tertentu.

“Informasi dari pengedarnya, kenapa mereka berani karena katanya ada backing. Saya tidak bisa menjelaskan backing siapa, tapi memang itu yang terjadi di lapangan,” katanya.

Sebagian besar rokok tanpa cukai yang beredar diketahui menggunakan pita cukai. Namun pita cukai yang dipasang tidak sesuai dengan isi produk. Contohnya, rokok SKM isi 20 batang menggunakan pita cukai untuk isi 10 atau 12 batang.

Keluhan serupa juga datang dari distributor rokok Sampoerna. Mereka mengaku penjualan rokok legal terus tertekan dalam beberapa tahun terakhir akibat maraknya rokok ilegal murah.

“Beberapa tahun terakhir agak kerepotan melawan itu,” ujar salah satu perwakilan distributor.

Penjualan rokok legal bahkan disebut turun hingga sekitar 50 persen dibandingkan periode 2015 hingga 2016. Distributor menilai tindakan tegas aparat sangat berpengaruh terhadap kondisi pasar.

Saat Bea Cukai memperketat razia rokok ilegal beberapa bulan lalu, penjualan rokok legal sempat mengalami peningkatan.

“Beberapa bulan lalu saat Bea Cukai melakukan razia ketat, penjualan kami juga sempat naik,” ucapnya.

Sementara itu, distributor Rokok Menara menyebut dampak paling besar dirasakan distributor rokok kelas menengah ke bawah. Sejak 2019, penjualan mereka terus menurun akibat pasar dibanjiri produk ilegal.

“Dulu distribusi kami dalam sebulan bisa habis beberapa kontainer. Sekarang setengah kontainer pun tidak habis,” terangnya.

Para distributor juga mempertanyakan lemahnya pengawasan jalur masuk rokok tanpa cukai ini ke Kotim. Mereka menduga rokok ilegal masuk melalui jalur darat dan laut tanpa pengawasan maksimal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER